Citibank Pelajari Gugatan Perdata Keluarga Alm Irzen Octa

Citibank Pelajari Gugatan Perdata Keluarga Alm Irzen Octa

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2011 03:09 WIB
Citibank Pelajari Gugatan Perdata Keluarga Alm Irzen Octa
Jakarta - Keluarga almarhum Irzen Octa, Kamis (14/4) siang secara resmi menggugat Citibank sebesar Rp 3 triliun atas kematian Irzen. Atas gugatan tersebut, Citibank masih mempelajarinya.

"Itu lagi kita pelajari. Itu lagi kita pelajari lebih lanjut," ujar Vice President Customer Care Citibank Hotma Simbolon kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selapat, Kamis (14/4/2011).

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mempelajari kompensasi yang akan diberikan Citibak terhadap keluarga Irzen. Namun, Hotma belum bisa menyebutkan angkanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu (berapa). Kita kan lagi proses ni, lagi dipelajari nih, kita belum tahu," katanya.

Ia menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab atas keamtian Irzen, dirinya telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Irzen. Bahkan, kata dia, Irzen telah dibebaskan dari semua piutangnya.

"Kan, saya sudah sampaikan bahwasanya semua utang piutang itu sudah kami hapuskan," katanya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa kematian Irzen yang terjadi di kantornya. Ia sendiri telah menyampaikan permintaan maaf itu dengan mendatangi keluarga korban pada Rabu, 30 Maret lalu.

"Dan kami mohon maaf atas kejadian ini dan turut berduka atas kepulangan almarhum, semoga arwah beliau diterima disisi Allah SMT. Itu yang kami sampaikan," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irzen Octa tewas udai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3) lalu. Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.

Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka, sudah resmi ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

(mei/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads