Hari Ini Digelar Sidang Perdana Gus Dur vs KPU

Hari Ini Digelar Sidang Perdana Gus Dur vs KPU

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2004 08:50 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (10/6/2004), dijadwalkan akan menggelar sidang pertama gugatan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gus Dur menggugat KPU sebesar Rp 1 triliun.Demikian menurut salah satu kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, saat dihubungi detikcom di Jakarta, Rabu (9/6/2004) kemarin. "Majelis hakimnya sudah ditunjuk, dan akan diketuai oleh Cicut Sutiarso."Ada tiga tergugat yang diincar Gus Dur, yakni, KPU (tergugat I), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI/tergugat II), dan Depkes (tergugat III). Nilai gugatannya adalah immateriil Rp 1 triliun dan tuntutan materiil Rp 1000. Selain ganti rugi, Gus Dur minta agar semua aset KPU dan PB IDI disita sebagai jaminan.Gugatan Gus Dur didaftarkan di PN Jakarta Pusat dua minggu lalu sejak KPU memutuskan menolak pencalonan Gus Dur dalam Pemilu Presiden 2004. Gugatan perdata diajukan karena KPU dianggap telah merampas hak Gus Dur untuk dipilih dalam pencalonan sebagai Presiden RI pada Pippres 5 Juli mendatang.Seperti diketahui, 22 Mei 2004 lalu, KPU mendiskualifikasi keikutsertaan Gus Dur dalam pilpres 5 Juli 2004 mendatang, lewat SK KPU Nomor 36/2004 pada 22 Mei 2004 tentang penetapan pasangan capres dan cawapres menjadi peserta pemilu presiden dan wakil presiden.Lembaga yang dipimpin Nazaruddin Sjamsuddin sendiri mendasarkan keputusannya pada rekomendasi PB IDI dari hasil pemeriksaan kesehatan Gus Dur. Isinya menyatakan, bahwa Gus Dur tidak memenuhi syarat mampu secara kesehatan jiwa dan jasmani untuk melaksanakan tugas serta kewajibannya sebagai presiden.Menurut Ikhsan, kesimpulan bahwa Gus Dur tidak cakap secara jasmani dan rohani harus dibuktikan secara yuridis. Tidak sekedar didasarkan keputusan sepihak PB IDI. Sebab jika dipaksakan hal tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM oleh sebuah komisi negara dengan menghilangkan hak seseorang untuk dipilih tanpa melalui proses peradilan. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads