"Proses penyelidikan internal kami menunjukkan tidak ada indikasi kekerasan fisik," kata Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, dalam siaran pers, Kamis (14/4/2011).
Sebelumnya, keluarga Irzen Octa yang diwakili kuasa hukumnya, OC Kaligis, menggugat Citibank Rp 3 triliun karena dinilai lalai yang mengakibatkan meninggalnya Irzen pada 28 Maret 2011. Keluarga Irzen menggugat Citibank perwakilan di Indonesia dan Citibank pusat yang beralamat di 399 Park Avanue New York NY 1022, Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghitungan kerugian materiil yaitu karena Irzen adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai nafkah hidup serta pendidikan. Selain itu, Citibank adalah bank berskala internasional yang telah dan masih terus melakukan kegiatan perbankan.
"Dalam Federal Trade Commission AS yang mengeluarkan The Fair Debt Collection Practices Act menegaskan bahwa penagih hutang tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dan melawan hukum," terangnya.
(ndr/nrl)











































