"Dia ditahan sejak sore tadi," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana melalui telepon, Kamis (14/4/2011).ย
Anwar diduga memeras pengusaha elpiji, Komang Kariana dengan modus mengancam akan mempublikasikan foto aktivitas usahanya jika tidak diberi uang. Setelah menjalani pemeriksaan, Anwar dijerat pasalย 368 KUHP tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak enak pada pasal 335 KUHP.
ย
Dari hasil pemeriksaan para saksi korban, Anwar telah melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada korban. Jika tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan mempublikasikan foto usaha elpiji korban di koran Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah hubungi dan pemimpin redaksinya mengakui kalau Anwar wartawan," bebernya.
Anwar ditangkap polisi saat melakukan aksi pemerasan terhadap korbannya di Badung, Bali, Rabu (13/4). Tersangka telah melakukan aksinya sejak 2009. Ia telah memeras beberapa korban, di antaranya Nyoman Sukerta. Modusnya sama, tersangka memeras Rp 5 juta. Anwar pun meminta uang untuk membeli tiket pesawat.
"Setelah saya beri uang Rp 1 juta, kemudian tiap bulan dia datang ke rumah untuk mampir minta kopi, dan uang Rp 200 ribu," katanya.
(gds/fay)











































