"Karena adanya halangan, terpaksa kami tunda. Dan eksekusi ini bukan kami batalkan, kami hanya menundanya dan akan kami laksanakan lagi di kemudian hari," ujar Humas PN Jakarta Utara, Yulisar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2011).
Saat ditanyakan mengenai status kepemilikan tanah itu, Yulisar menjelaskan, pengadilan Jakarta Utara telah memutuskan bahwa Sumardjono sebagai pemilik tanah, sejak tahun 2009 dan hal itu mempunyai hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasan TNI AL yang meminta tidak ada eksekusi lahan saat masih terjadi sengketa di pengadilan, Yuliar menerangkan, proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Utara dan Pengadilan Klaten Jawa Tengah, tidak terkait dengan proses hukum yang bisa dijadikan alasan untuk mengagalkan eksekusi.
"Kita akan rapatkan lagi kapan akan dieksekusi kembali," jelasnya.
Sementara itu, pengacara kuasa hukum Sumardjo, Ngatino menilai, alasan TNI AL yang masih menunggu perkara di PN Utara dan PN Klaten selesi tidak benar. Karena, putusan soal kepemilikan tanah milih Sumardjo telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu soal lain, kita eksekusi yang sudah menjadi putusan pengadilan. Jika ada putusan lain setelah ini bisa di eksekusi kembali," tuturnya.
Pihak Sumardjo juga masih menunggu dan melihat perkembangan situsai untuk menentukan waktu melakukan eksekusi kembali.
"Kita colling down dulu, nanti kita bicarakan lagi," terangnya.
Diketahuo. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sedianya akan mengeksekusi 20,5 hektar tanah di RW 02, 03, 05, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapagading, Jakarta Utara
Eksekusi terhadap sebidang tanah tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 541 PK/Pdt/2000 tanggal 14 Maret 2002 yang menyatakan penggugat Drs. Sumardjo adalah satu-satunya pemegang hak yang sah ats tanah bekas Hak Barat Ex. Eigendom Verponding Nomor 6525, 11202,11203, 11204 seluas 20,5 hektar.
Dalam putusan PK Mahkamah Agung RI menyebutkan, menghukum Tergugat I/Pembading I/Pemohon Kasasi yang dalam hal ini Pemerintah RI. Cq. Departemen Pertahanan dan Kemanan RI, cq. Kepala Staf TNI AL atau siapun yang menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sebidang tanah 20,5 hektar tersebut, dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban, dan apabila perlu, penyerahan tersebut dengan bantuan kekuasaan Negara atau Justice.
Selain menghukum Tergugat I yang menghukum Tergugat II yang dalam hal ini Pemerintah RI. cq. Departemen Dalam Negeri RI.cq.Gubernur DKI Jakarta dan Tergugat III yang dalam hali Pemerintah RI. cq. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional cq Badan Pertahanan Jakarta Utara, untuk mentati putusan ini.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi ini, selain mengacu kepada putusan PK MA RI No.541 PK/Pdt/2000, ter tanggal 14 Maret 2002 yang juga berdasar pada Putusan Kasasi MA RI No.4637 K/Pdt/1998, tertanggal 17 Maret 1999.
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 687/Pdt/1997/PT.DKI, tertanggal 9 April 1997, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 199/Pdt/G/2004/PN.Jkt.Ut, tertanggal 6 Oktober 2004 yang tengah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(fiq/gun)











































