Kejari Samarinda Akan Periksa Semua Pihak Termasuk Nurdin Halid

Korupsi APBD Samarinda

Kejari Samarinda Akan Periksa Semua Pihak Termasuk Nurdin Halid

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 17:17 WIB
Kejari Samarinda Akan Periksa Semua Pihak Termasuk Nurdin Halid
Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menegaskan rencananya untuk memeriksa 35 pembayaran fiktif dalam kasus korupsi APBD Samarinda senilai Rp 1,78 miliar untuk klub bola Persisam. Semua pihak akan diperiksa termasuk Nurdin Halid.

Atas rencana itu, muncul berbagai suara agar pemeriksaan aliran uang ini termasuk juga memeriksa Nurdin Halid yang jelas disebut dalam sidang pengadilan korupsi APBD Samarinda. Menanggapi itu, Kejari Samarinda Sugeng Purnomo menegaskan, rencana pemeriksaan terhadap penerima aliran dana pembayaran fiktif itu akan dilakukan tanpa tendensi apa pun.

"Saya tegaskan, dalam rencana pemeriksaan yang telah kita susun, tidak ada tendensi apa pun. Semua akan kita periksa," kata Sugeng kepada wartawan di halaman parkir Kejari Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kamis (14/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada target. Artinya, si ini dan itu harus diperiksa. Tidak ada seperti itu. Kita teliti, semua kita periksa," ujar Sugeng.

Nurdin Halid, tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PSSI menyusul keputusan FIFA yang tidak mengakui kepengurusan PSSI di bawah kepemimpinan Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes. FIFA telah menunjuk Komite Normalisasi yang diketuai Agum Gumelar.

Ditegaskan kembali, apakah Nurdin Halid juga diperiksa terkait dugaan aliran dana korupsi APBD Samarinda? "Pokoknya siapa yang disebut di persidangan dan menjadi fakta persidangan, kita periksa," tegas Sugeng.

Seperti diberitakan, nama Nurdin Halid disebutkan oleh hakim PN Samarinda. Dia dibayar Rp 100 juta dan koleganya saat di PSSI, Andi Darussalam yang juga dibayar Rp 80 juta. Hal itu dibeberkan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, di ruang sidang utama PN Samarinda 2 Februari 2011 lalu, sebelum membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Aidil Fitri.

Nama kedua petinggi persepakbolaan di Indonesia itu masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif, termasuk sederetan nama anggota DPRD Samarinda 2004-2009 dari sejumlah fraksi, yang dilakukan terdakwa Aidil Fitri. Total pembayaran adalah Rp 1,78 miliar yang bersumber dari APBD Kota Samarinda tahun 2007/2008 lalu.

(fay/nrl)


Berita Terkait