Masyarakat Ajukan Permohonan Eksekusi Kasasi UN

Masyarakat Ajukan Permohonan Eksekusi Kasasi UN

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 17:15 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) mengajukan permohonan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara penolakan ujian nasional (UN). Permohonan ini diajukan guna mendesak peniadaan pelaksanaan ujian nasional yang bakal berlangsung pada 18 April mendatang. Permohonan eksekusi yang didahului penjatuhan peringatan (anmaning) kepada pemerintah ini mendapatkan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk dikeluarkan penetapan.

"Putusan kasasi sudah dijatuhkan pada September 2009 mendatang seharusnya dengan itikad baik pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat untuk melaksanakan putusan itu. Sayang sekali hingga sekarang kewajiban pemerintah memperbaiki sistem pendidikan nasional belum dilaksanakan tetapi ujian nasional tetap dilaksanakan," kata salah satu anggota Tekun, Edy Halomoan Gurning, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2011).

"Kami menyayangkan sikap pemerintah yang menyatakan putusan tidak bisa dieksekusi karena kalimat jelas sekali memerintahkan para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah dan akses informasi pendidikan sebelum ujian nasional dilaksanakan lebih lanjut," papar Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, faktanya sistem pendidikan belum dibenahi. Misalnya, masih banyak sekolah yang hancur, kualitas guru yang kurang, sarana dan prasarana sekolah yang tidak lengkap. Hingga saat ini, menurut dia, tidak ada laporan dari pemerintah secara detail mengenai data-data pembenahan sistem pendidikan Indonesia.

"Yang penting pemerintah harus beritikad baik dulu menjalankan syarat untuk melaksanakan ujian nasional ini. Intinya merata dulu baru silakan dilakukan," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyayangkan sikap MA yang menyebut putusannya sendiri tak bisa dilaksanakan. "Namun setelah kita pelajari ada perintah dan menghukum," katanya.

Terkait alasan pengajuan eksekusi sekarang atas putusan kasasi di 2009 itu, Edy menyatakan sebelumnya Tekun ingin melihat itikad baik pemerintah terlebih dahulu. Salinan putusan kasasi sendiri diterimanya pada pertengahan 2010.

Tekun sendiri melakukan aksi beberapa saat di di depan PN Jakpus. Tuntutannya PN Jakpus harus berani menghentikan pelaksanaan ujian nasional secepatnya dengan mengeluarkan penetapan eksekusi.

Sebelumnya pada 2006, 58 orang guru dan elemen masyarakat menolak ujian nasional sebagai syarat kelulusan siswa lewat pengajuan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan majelis hakim itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Tapi pemerintah yang tak puas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

MA pun menolak kasasi pemerintah. Seusai itu Mendiknas bahkan MA menilai putusan perkara ini sifatnya tak bisa dieksekusi. Mendiknas juga sempat mengaku sistem pendidikan sudah diperbaiki.

(asp/vit)


Berita Terkait