"Saya siap sewaktu-waktu dipanggil," kata Miranda usai melayat Rosihan Anwar di Jl Surabaya, Menteng, Jakpus, Kamis (14/4/2011).
Lebih lanjut Miranda enggan berkomentar. Dia kemudian bergegas masuk ke mobilnya dan pergi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanggapi pasal yang dikenakan, saya minta kepastian hukum karena pasal 5 itu menyebut penyuapnya harus dihadirkan. Begitu juga dengan pasal 11 harus membuka motif traveller's cheques," ujar Paskah seusai mendengarkan untuk dirinya jelasnya.
KPK sudah memeriksa Miranda beberapa kali. Status Miranda untuk kasus ini pun masih saksi.
(ndr/fay)











































