Miranda Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Miranda Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 16:45 WIB
Jakarta - Persidangan atas kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom pada 2004 silam, sudah bergulir di pengadilan. Miranda yang namanya dikaitkan dengan kasus itu pun siap bersaksi di persidangan

"Saya siap sewaktu-waktu dipanggil," kata Miranda usai melayat Rosihan Anwar di Jl Surabaya, Menteng, Jakpus, Kamis (14/4/2011).

Lebih lanjut Miranda enggan berkomentar. Dia kemudian bergegas masuk ke mobilnya dan pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang disidang yakni mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Dia didakwa telah menerima suap terkait pemilihan DGS BI pada 2004. Paskah, dalam persidangan keberatan dikenakan pasal suap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tidak berhasil menyentuh pihak penyuap sejauh ini.

"Menanggapi pasal yang dikenakan, saya minta kepastian hukum karena pasal 5 itu menyebut penyuapnya harus dihadirkan. Begitu juga dengan pasal 11 harus membuka motif traveller's cheques," ujar Paskah seusai mendengarkan untuk dirinya jelasnya.

KPK sudah memeriksa Miranda beberapa kali. Status Miranda untuk kasus ini pun masih saksi.

(ndr/fay)


Berita Terkait