"Menghukum terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten di PN Jakarta, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, (14/4/2011).
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Jonny menipu Harry Mulya. Harry lewat anak buahnya, Kim Sutandi memberikan uang Rp 1,2 miliar dan US$ 70 ribu kepada Jonny untuk mengurus 30 kontainer dikembalikan. "Adapun hal-hal yang meringankan karena terdakwa masih menjadi kepala rumah tangga dan belum pernah dihukum," tandas Herdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal saat ini Harry Mulya statusnya tersangka. Apa ini bisa keterangan tersangka dalam kasus yang sama dijadikan bukti?" protes Hermawanto.
Selain itu, penipuan yang dijadikan pasal yang menjerat Jonny juga mengagetkan. Karena tidak ada bukti lain adanya penyerahan uang atau saksi lainnya. " Itu kan omongannya Harry dan Kim. Tidak ada kuitansi pemberian uang," terang Hermawanto.
Anenhnya, jaksa yang menuntut 24 bulan atau beda 2 bulan dari tututan langsung banding. Sedangkan atas putusan ini, Jonny akan pikir-pikir selama 14 hari apakah banding atau menerima. "Ini aneh dan sangat menyakitkan," terangnya.
Pada akhir-akhir persidangan juga beredar isu miring adanya salah satu hakim, Nani Indrawati bertemu pihak berperkara, Harry Mulya. Namun atas isu ini Nani membantah keras.
"Saya kan Katolik, Demi Tuhan, Kalau saya Islam, Demi Allah saya tidak bertemu siapapun. Saya telah mendengar jauh-jauh hari akan ada rekayasa jika saya tidak memenuhi keinginan terdakwa. Silakan anda cek ke kos-kosan saya. Saya sehabis pulang kerja, di rumah sampai dini hari bikin putusan. Silakan anda cek ke rumah, tanyakan ke semua orang," bantah Nani usai sidang.
(asp/anw)










































