"Kita akan meng-cross check apakah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), jangan sampai BK keluar kerangka," kata Ketua FPKS Mustafa Kamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Dia menilai, BK DPR dalam bekerja diatur UU, tentu pernyataan dan tindakan BK harus bisa dipertanggungjawabkan. "Kan ada koridor kelembagaan, tidak ada yang super body," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Kehormatan (BK) DPR memastikan Misbakhun akan segera dinonaktifkan usai masa reses pertengahan Mei mendatang. Rencana itu tinggal diketuk palu.
"Misbakhun tinggal ketuk palu saja. Nanti setelah reses kita akan bahas," ujar Wakil Ketua BK Nudirman Munir kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
(ndr/fay)











































