"Jadi sejak kapan, saya tidak tahu. Itu kewenangan Panglima TNI," ujar Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2011).
Budi mengatakan, pemberhentian Rio merupakan kewenangan dari pucuk pimpinan TNI. Ia mengaku belum mengetahui secara resmi mengenai keputusan dari Panglima TNI.
"Itu bukan urusan saya, mau diberhentikan 2 hari lalu, mau diberhentikan pagi ini, itu kewenangan Panglima TNI. Saya belum lihat secara resmi. Secara hukum, saya belum lihat," kata dia.
Budi menjelaskan, seluruh pegawai yang ada di Lemhannas terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari TNI, Polri hingga PNS. Karena Rio Mendung masih merupakan perwira TNI aktif, maka seluruh proses penarikan atau pun penugasan itu merupakan wewenang dari Mabes TNI. Sedangkan Gubernur Lemhannas hanya pengguna personel-personel tersebut.
"Gubernur Lemhannas hanya sebagai pengguna dari personel yang ditempatkan di sini," kata dia.
Rio Mendung Thalieb dicopot dari jabatan Wagub Lemhannas. Penarikan Rio yang juga menjabat sebagai komisaris utama PT Sarwahita Grup iniย dilakukan Mabes TNI pada 11 April lalu. Rio kini ditempatkan sebagai pati (perwira tinggi) di Mabes TNI.
(aan/fay)











































