BK DPR: Penonaktifan Misbakhun Tinggal Ketuk Palu

BK DPR: Penonaktifan Misbakhun Tinggal Ketuk Palu

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 15:33 WIB
BK DPR: Penonaktifan Misbakhun Tinggal Ketuk Palu
Jakarta - Misbakhun yang tersandung kasus L/C Century hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPR meskipun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN). Bahkan vonisnya yang semula setahun di PN, oleh PT ditambah menjadi 2 tahun penjara setelah jaksa banding.

Namun penonaktifan politisi PKS tersebut tinggal menunggu waktu saja. Badan Kehormatan (BK) DPR memastikan Misbakhun akan segera dinonaktifkan usai masa reses pertengahan Mei mendatang.

"Misbakhun tinggal ketuk palu saja. Nanti setelah reses kita akan bahas," ujar Wakil Ketua BK Nudirman Munir kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai reses, BK DPR juga akan menggelar rapat pleno untuk beberapa politisi Senayan yang saat ini sedang tersangsung kasus hukum.

"Nanti akan kita plenokan misalnya Pak Panda Nababan. Tapi apakah akan dinonaktifkan atau tidak, itu tergantung pleno," terangnya.

Menurut Politisi Golkar ini, dalam kode etik dan tata cara beracara di BK yang disahkan dalam paripurna, ada beberapa poin yang menguatkan kedudukan BK. Bila sebelumnya penonaktifan anggota DPR harus disetujui oleh seluruh anggota BK (11 Orang).

"Dalam kode etik yang baru cukup 50 persen plus satu, sudah bisa menonaktifkan anggota," imbuhnya.

(her/ndr)


Berita Terkait