"Yang bersangkutan akan tetap mendapatkan dana pensiun dan tunjangan kesehatan. Itu karena dia mundur bukan diberhentikan," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Menurut Nudirman dalam peraturan BK menyebutkan bila ada anggota dewan yang mengundurkan diri maka tetap mendapat dana pensiun dan tunjangan kesehatan seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya bila nantinya ada anggota dewan yang melakukan kejahatan serius, kemudian langsung mengundurkan diri sebelum diberhentikan BK, apakah juga dapat dana pensiun?
"Iya dapat, karena peraturannya seperti itu," ucapnya.
(her/gun)











































