"Kemenag juga ingin mengambil garis tegas mengenai sumber keuangan, mana yang APBN, mana yang dari uang setoran haji jamaah. Itu harus tegas. Tapi kenyataannya APBN tidak mencukupi untuk membiayai apa yang seharusnya dibiayai APBN," tutur Suryadharma.
Hal tersebut disampaikkanya kepada wartawan di RS MMC, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta ke DPR supaya konsisten. Itu saja. Ini enggak boleh pakai anggaran jamaah haji. Setuju saya. Tapi APBN harus dipenuhi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). ICW juga melaporkan pola-pola korupsi di dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Peneliti ICW, Ade Irawan mengatakan, setiap tahun BPIH selalu mengalami kenaikan. Yang disesalkan, tidak ada peningkatan pelayanan kepada para jamaah setiap tahunnya.
"Uang yang dikelola sangat besar, dan itu rawan disalahgunakan," kata Ade dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Menurut Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, berdasarkan Pasal 6 UU/13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji. Namun kenyataannya, dalam kurun waktu ibadah haji 2008-2010, jamaah juga menanggung operasional penyelenggaraan haji yang diambil dari bunga tabungan jamaah.
Contohnya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010, bunga setoran awal tabungan seluruh jamaah yang berangkat haji sebesar Rp 1,1 triliun, 60 persennya digunakan untuk biaya operasional petugas. Padahal, untuk biaya operasional petugas seperti honor, sewa hotel, dan penerbangan seluruhnya sudah ditanggung oleh dana APBN.
"Jadi dikemanakan dana APBN itu," tandasnya.
(anw/anw)











































