Para mahasiswa datang dengan membawa poster yang diantaranya bertuliskan, "Stop Politisasi Hukum", "Pertimbangkan Aspek Sosio-Holistik", dan lain-lain. Mereka juga menenteng spanduk putih.
Massa tak diizinkan masuk ke kompleks Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (14/4/2011). Mereka hanya bisa berorasi di depan kantor tersebut dengan kawalan puluhan polisi, baik di pintu masuk dan halaman. Dalam orasinya, mereka menuntut majelis hakim berhati-hati terhadap pemutarbalikkan fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta aksi berorasi secara bergantian. Setelah puas, massa meninggalkan lokasi dengan tertib. Sementara, hari ini persidangan kerusuhan Temanggung masuk pada tahap pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Secara umum, jaksa menilai dakwaannya sudah benar dan sesuai prosedur hukum sehingga minta sidang dilanjutkan.
Sidang dengan 25 terdakwa itu digelar secara bergiliran dalam ruang berbeda. Pembacaan tanggapan jaksa dengan terdakwa Syihabudin, otak kerusuhan itu, berlangsung selama 15 menit. Usai sidang, terdakwa dibawa ke tahanan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang dengan dengan pengawalan ketat sejumlah personel bersenjata.
(try/fay)











































