Kemenkeu Serahkan Data 10 'Pasien' Gayus ke Polisi

Kemenkeu Serahkan Data 10 'Pasien' Gayus ke Polisi

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 14:17 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengirimkan 10 data wajib pajak 'pasien' Gayus Tambunan yang belum sampai ke tangan Kapolri. Selama ini hambatan pengiriman karena terganjal masalah kelengkapan data.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty usai konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (14/4/2011).

"Kemarin saya ketemu Kapolri, semua yang dimintakan akan kami kirimkan segera. Bahwa pengirimnya menunggu kelengkapan datanya, selalu kita kirimkan, nanti saya cek, seluruh prosesnya kita lakukakan koordinasi dengan Kepolisian dan Bareskrim, karena ada koordinasi yang kita review setiap waktu. Semua proses harus satu pintu," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, ternyata dokumen 10 perusahaan wajib pajak Gayus Tambunan belum diserahkan Kementerian Keuangan kepada penyidik Polri. Padahal selama ini Polri telah mengungkapkan jika 151 dokumen wajib pajak sedang diteliti penyidik.

"Adapun 10 wajib pajak yang lainnya belum diserahkan ke penyidik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4).

Anton mengungkapkan, selama ini penyidik baru memegang 141 dokumen wajib pajak terdiri dari 543 perkara. Seharusnya, penyidik memiliki dokumen 151 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus saat menjadi penelaah banding dan keberatan di Direktorat Jenderal Pajak.

Namun ia tidak menjelaskan 10 wajib pajak yang belum diserahkan itu dari perusahaan mana saja, termasuk ketika ditanya apakah tiga perusahaan besar yang sempat disebut-sebut Gayus dalam proses persidangan, termasuk dalam 10 wajib pajak yang belum diserahkan Kemenkeu tersebut.

(nia/ndr)


Berita Terkait