"Itu begini, ini kan masih proses hukum. Proses hukum belum selesai, hendaknya semua menghormati proses hukum itu," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
Hal itu dikatakan Agus usai melakukan bakti sosial Dharma Pertiwi di Komplek Seroja, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui kasus ini bukan hanya satu penggugat ini, tapi ada penggugat yang lain. Karena itu kita tetap mempelajari menunggu hasil kasus yang lain," terang jenderal TNI AL itu.
Seperti diketahui TNI AL memiliki lahan di Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara sejak tahun 1960 yang saat ini bersengketa dengan Sumardjo yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 20.5 hektar.
"Kita sudah membebaskan lahan ini sejak 1960 dan itu dibiayai negara. Sejak 1993 lahan ini sudah bersetifikat nomer 3 tahun 1993," ujar Kepala Dinas Penerangan AL Laksamana Pertama AL Tri Prasodjo di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (14/4/2011) akan mengeksekusi 20,5 hektar tanah di RW 02, 03, 05, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun eksekusi ini akhirnya ditangguhkan.
(rdf/gun)