"Ya keluar jam 5 subuh, dia langsung ke rumahnya," kata Kepala Pengamanan Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2011).
Tonny menjelaskan, surat keputusan perihal pembebasan Sjahril Djohan sudah keluar dari jauh hari. Dalam surat itu disebutkan dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 14 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjahril tidak melalui proses asimilasi lebih dahulu karena dia sakit-sakitan, sehingga langsung mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Saya kira semua urusan termasuk denda sudah dibayarkan semuanya, makanya pembebasan bersyarat diberikan," tuturnya.
Sjahril divonis bersalah atas kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan diplomat ini dihukum 2 tahun. Kasus ini terungkap setelah Komjen Susno Duadji "menyanyi".
(ndr/nrl)











































