"Kita melarang keras anggota dari Fraksi Gerindra untuk ke luar negeri," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2011).
Menurut Muzani, larangan itu tidak sekadar lisan. Fraksi Gerindra telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR tertanggal 21 Maret 2011. Dalam surat ber nomor A.471/F.P-GERINDRA/DPR-RI/III/2011, Fraksi Gerindra juga menyertakan beberapa alasan pelarangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kunjungan ke luar negeri juga dianggap sebagai sebagai pemborosan. Padahal masih dimungkinkan cara lain tanpa harus ke luar negeri.
"Untuk kepentingan penyusunan UU dapat dilakukan dengan riset mendalam dengan fasilitas internet dan meminta bahan dari kedutaan negara sahabat di Jakarta. Tidak perlu harus ke luar negeri," jelasnya.
Surat itu ditandatangani oleh Wakik Ketua Fraksi Gerindra Sadar Subagyo dan Sekretaris Fraksi Edhy Prabowo. Namun dalam hal Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB), Badan Kerja Sama Bilateral (BKSB) dan Kunjungan Muhibah (kunjungan atas undangan negara sahabat) masih diperbolehkan.
"Kalau BKSB itukan alat kelengkapan DPR, jadi masih dimungkinkan. Atau kunjungan Muhibah juga masih boleh, tapi kalau Kunjungan kerja dan Studi banding itu dilarang keras," tuturnya.
(her/gun)











































