"Saya nggak tahu. Biar saya sajalah yang dihukum," kata Arwin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/4/2011) siang.
Hari ini, Arwin menjalani pemeriksaan di KPK. Namun berbeda dengan pemeriksaan pada umumnya, pria yang telah bersuatus tersangka dalam kasus ini hanya diperiksa selama satu jam. Ditanya materi pemeriksaan, Arwin mengatakan ini hanya pemeriksaan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 25 Maret lalu, Arwin ditahan oleh KPK setelah selama tiga tahun berstatus tersangka. Arwin ditahan berkaitan dengan penerbitan izin usaha di tahun 2001 โ 2003.
ย
KPK menjerat Arwin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999.
(fjp/gun)










































