Pengoplos Gas di Tangerang Dibekuk

Pengoplos Gas di Tangerang Dibekuk

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 12:21 WIB
Jakarta - Aparat Satuan Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah agen penjual tabung gas di Kampung Jambu, Desa Cisereh, Tiga Raksa, Tangerang. 4 orang ditangkap dari lokasi.

Kepala Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro mengatakan, agen itu melakukan tindakan ilegal dalam penjualan gas 12 kg.

"Dia melakukan pengoplosan gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Eko kepada wartawan, Kamis (14/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang yang ditangkap yakni pemilik bernama Safei dan 3 orang karyawannya. Keempatnya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Mereka ditangkap semalam," katanya.

Selain ilegal, kegiatan pemindahan tabung gas dikhawatirkan dapat menimbulkan kebocoran pada tabung tersebut.

"Karena dengan seringnya diinjek, sealnya bisa longgar, sehingga gasnya bocorn" katanya.

Dari lokasi, polisi menyita 474 tabung gas ukuran 3 kg, 95 tabung kosong ukuran 12 kg dan 4 tabung isi ukuran 12 kg siap edar. Selain itu, disita pula sejumlah selang dan regulator, kompor pemanas air, satu karung plastik segel dan karet.

Eko menjelaskan, kegiatan ilegal para tersangka adalah memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg yang kosong. Dalam satu tabung 12 kg kosong hanya diisi hingga 10 kg saja.

Dalam satu hari, para tersangka bisa mendapat 30 tabung ukuran 12 kg dalam sehari, hasil pemindahan. Dalam satu bulan, tersangka bisa memproduksi gas ukuran 12 kg hingga seribu unit tabung.

"Mereka telah beroperasi sejak Januari 2011 lalu dan dipasarkan di sekitar Tangerang," sebut Eko.

Ia menambahkan, agen itu menjual gas ukuran Rp 12 kg ke sub agen seharga Rp 60 ribu hingga Rp 69 ribu.

"Sehingga mereka bisa mendapat untung Rp 6 hingga Rp 8 ribu," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang metrologi lega dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(mei/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads