Keluarga Irzen Octa Gugat Citibank Rp 3 Triliun

Keluarga Irzen Octa Gugat Citibank Rp 3 Triliun

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 11:20 WIB
Keluarga Irzen Octa Gugat Citibank Rp 3 Triliun
Jakarta - Keluarga Irzen Octa yang diwakili kuasa hukumnya, OC Kaligis menggugat Citibank Rp 3 triliun karena dinilai lalai yang mengakibatkan meninggalnya Irzen pada 28 Maret 2011. Keluarga Irzen menggugat Citibank perwakilan di Indonesia dan Citibank pusat yang beralamat di 399 Park Avanue New York NY 1022, Amerika Serikat.

"Kami meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan immateril sebesar Rp 2 triliun. Kan bank ini adalah bank besar, nilai itu wajar," kata OC Kaligis usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (14/4/2011).

Penghitungan kerugian materiil yaitu karena Irzen adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai nafkah hidup serta pendidikan. Selain itu, Citibank adalah bank berskala internasional yang telah dan masih terus melakukan kegiatan perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Federal Trade Commission AS yang mengeluarkan The Fair Debt Collection Practices Act menegaskan bahwa penagih hutang tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dan melawan hukum," terangnya.

Adapun peraturan Indonesia yang dilanggar UU No 10/1998 tentang Perbankan pasal 29 ayat 3 serta Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 11/10/DASP per 13 April 2009.

"Dalam UU Perbankan, bank yang memberikan kredit wajib menempuh cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan danannya kepada bank," jelas OC Kaligis.

OC Kaligis datang tanpa didampingi keluarga korban. Mengenakan dasi motif mawar merah dan jas warna biru, dia memasuki ruang panitera untuk mendaftarkan gugatan. Dalam hitungan menit, berkas gugatan pun langsung mendapat nomor 161/PDT.G/2011/JKT.PST.

"Berapa biayanya, saya bayar semua," seloroh pengacara berdarah Manado ini.

Seperti diketahui, Irzen diketemukan tewas secara mengenaskan di kantor Citibank cabang Menara Jamsostek 28 Maret 2011. Di lantai 5 Irzen ditempatkan di ukuran 3x4 m hingga meninggal dengan luka di beberapa anggota badan.

"Anehnya, Citibank bukannya menunggu polisi datang untuk olah TKP tapi malah melarikan ke RS Mintohardjo. Ini ada rekayasa untuk menutup-nutupi," ucap OC Kaligis.


(asp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads