"Kami meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 1 triliun dan immateril sebesar Rp 2 triliun. Kan bank ini adalah bank besar, nilai itu wajar," kata OC Kaligis usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (14/4/2011).
Penghitungan kerugian materiil yaitu karena Irzen adalah tulang punggung keluarga yang harus membiayai nafkah hidup serta pendidikan. Selain itu, Citibank adalah bank berskala internasional yang telah dan masih terus melakukan kegiatan perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peraturan Indonesia yang dilanggar UU No 10/1998 tentang Perbankan pasal 29 ayat 3 serta Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 11/10/DASP per 13 April 2009.
"Dalam UU Perbankan, bank yang memberikan kredit wajib menempuh cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan danannya kepada bank," jelas OC Kaligis.
OC Kaligis datang tanpa didampingi keluarga korban. Mengenakan dasi motif mawar merah dan jas warna biru, dia memasuki ruang panitera untuk mendaftarkan gugatan. Dalam hitungan menit, berkas gugatan pun langsung mendapat nomor 161/PDT.G/2011/JKT.PST.
"Berapa biayanya, saya bayar semua," seloroh pengacara berdarah Manado ini.
Seperti diketahui, Irzen diketemukan tewas secara mengenaskan di kantor Citibank cabang Menara Jamsostek 28 Maret 2011. Di lantai 5 Irzen ditempatkan di ukuran 3x4 m hingga meninggal dengan luka di beberapa anggota badan.
"Anehnya, Citibank bukannya menunggu polisi datang untuk olah TKP tapi malah melarikan ke RS Mintohardjo. Ini ada rekayasa untuk menutup-nutupi," ucap OC Kaligis.
(asp/gun)











































