Merasa Dirugikan, Semen Padang Gugat Tabloid Bijak Rp 2 M
Rabu, 09 Jun 2004 21:18 WIB
Padang - Merasa dirugikan karena pemberitaan Tabloid Bijak, Direktur PT. Semen Padang Dwi Sutjipto mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Dwi Sutjitpto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materiil dan imateriil masing-masing sebesar Rp 1 miliar.Demikian terungkap dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jl. Khatib Sulaiman No. 81, Rabu (9/6/2004). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Busra. Dalam gugatan yang disampaikan kuasa hukum PT. Semen Padang dari kantor hukum Handra Darwin & Rekan, disebutkan pemberitaan Tabloid Bijak Edisi 123 Th. VI, 16 - 31 Januari 2004 terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak patut, tidak fair, dan tidak berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Judul berita yang dianggap tidak patut itu yakni, "Yok Ramai-ramai Menjarah PT. Semen Padang", "Direksi PT. Semen Padang 'Bohongi' Orang Minang", dan "Dwi Sutjipto dan Konsultan Sucorinvest Diduga Ikut Menjarah PT. Semen Padang". Di samping itu, juga dituliskan sejumlah isi berita yang dinilai merugikan penggugat.Gugatan ini juga ditujukan pada pihak yang memberi tanggapan dalam berita tersebut, yakni Oyon MS (Tergugat I, pendiri Limbago Kajian Intelektual Minangkabau), Daniel Aswad (Tergugat II, Lembaga Konsumen Sumatera Barat), CV Bijaksana (tergugat IV). Untuk Tabloid Bijak gugatan ditujukan pada Syahrial Aziz (Penanggungjawab dan Pimpinan Redaksi Tabloid Bijak).Dalam sidang perdana ini, sesuai kelasiman, hakim menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. "Pengadilan memberi waktu 10 hari untuk kedua belah pihak berdamai," ujar Busra, ketua majelis hakim.Menanggapi saran hakim tersebut, salah tergugat, Daniel Aswad menyambut baik. "Sepanjang keinginan tersebut berdasarkan keikhlasan, saya ingin berdamai," katanya.
(gtp/)











































