KPU Diminta Pecat Sejumlah Anggota KPUD di Sumut
Rabu, 09 Jun 2004 19:28 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memberikan rekomendasi kepada KPU Pusat untuk memecat beberapa anggota KPU kota dan kabupaten (Kab) di Sumut. Rekomendasi ini diberikan menyangkut banyaknya kasus pelanggaran pemilu."Plenonya akan kita laksanakan besok Kamis (10/6/2004), sementara ini baru 3 KPU kab yang akan kita bahas, yakni KPU Kab Nias Selatan, Siamalungun dan Langkat," kata Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kepada wartawan di Kantor KPU Sumut Jl. Printis Kemerdekaan, Medan, Sumut, Rabu (9/6/2004).Dia menyebutkan rapat pleno itu, akan memberikan rekomendasi berupa sanksi-sanksi seperti sanksi administratif, pemecatan atau pun pidana. Tentang berapa orang yang akan dimasukkan dalam rekomendasi itu, Irham menyatakan tunggu saja besok.Namun dia mengaku, belum mengetahui apa rekomendasi finalnya. Apakah pemecatan atau lainnya. "Yang jelas kita bahas soal sanksi dan bisa saja mereka dipecat," tegasnya.Menurut Irham, rekomendasi ini tidak menjadi tolak ukur keputusan KPU pusat jika saja KPU pusat tidak sejalan dengan rekomendasi KPU Sumut. "Ini sifatnya hanya bahan dan masukan saja. keputusannya tetap di KPU pusat," tegas dia.Adapun temuan-temuan pelanggaran itu antara lain, adanya indikasi kuat keterlibatan anggota KPU Sumut telah melanggar UU pemilu. Misalnya mereka menggelembungkan jumlah suara, pemalsuan jumlah suara dan lain-lain.
(dsb/)











































