Sidang Gugatan KPU, Kuasa Hukum Serahkan Surat Kuasa
Rabu, 09 Jun 2004 18:11 WIB
Jakarta -
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan class action Tim Advokasi Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang kali ini tim advokasi menyerahkan surat kuasa gugatan kepada hakim.Berkas surat kuasa itu diserahkan oleh kuasa hukum Tim Advokasi Pemilu, Karrel Ticualu kepada hakim yang diketuai oleh Lilik Mulyadi. Berkas itu diserahkan dalam persidangan lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (9/6/2004). Sidang gugatan ditunda hingga 7 Juli 2004. Penundaan yang begitu lama disebabkan karena hakim ketua akan mengadakan tugas ke luar negeri. Dan akan kembali ke Indonesia pada 3 atau 4 Juli 2004. "Kami akan meminta pada ketua pengadilan mengganti majelis hakim," kata Karrel. Dia mempertanyakan sikap ketua PN Jakpus yang masih memberikan perkara gugatan itu kepada Lilik padahal dia akan berangkat ke luar negeri. Sementara kuasa hukum KPU, Sirra Prayuna juga menyesalkan penundaan sidang yang cukup lama. "Kita menginginkan agar perkara ini cepat selesai," kata Sirra.
(mar/)










































