Praktek Dokter Boleh, Usaha Lain di PI Akan Ditertibkan

Praktek Dokter Boleh, Usaha Lain di PI Akan Ditertibkan

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2004 17:28 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tidak akan memperpanjang izin rumah tinggal yang dijadikan tempat usaha di kawasan Pondok Indah (PI), kecuali praktek dokter dan playgroup."Karena ada pengaduan dari masyarakat setempat, jadi kita harus lakukan penertiban. Mungkin ada yang dapat izin dari Dinas Trantib atau Pariwisata. Kita sudah sepakat akan lihat kasus per kasus. Nanti akan kita rapatkan," kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jl.Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/6/2004).Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemda DKI Jakarta Muhayat menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memperpanjang izin rumah tinggal yang dijadikan tempat usaha. "Kita lihat kasus per kasus. Mungkin akan diberi waktu agar kegiatan itu dihentikan, tetapi izinnya tidak diperpanjang," ujar Muhayat."Kalau sudah seperti cafe, menimbulkan macet dan sebagainya, itu yang dinilai negatif bagi lingkungan dan dilarang. Kalau praktek dokter dibolehkan. Playgroup masih dimungkinkan dan dilihat lagi seberapa besar kegiatannya. Jika tidak mengganggu lingkungan akan dipertimbangkan secara khusus. Kalau yang betul-betul melanggar itu memang ditertibkan," paparnya.Selanjutnya, kata Muhayat, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban di seluruh wilayah DKI Jakarta. "Kalau tahapan ini kita mulai di kawasan Menteng, Kebayoran dan Pondok Indah. Tahapan berikutnya tentu di keseluruhan wilayah," demikian Muhayat. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads