"Inilah kebiasan masyarakat Indonesia dengan sangat senang mendapat pelayanan berlebihan melalui private banking. Jadi sudah seharusnya BI mengatur layanan private banking dengan menyamakan fungsinya dengan teller di front office, termasuk juga fasilitas transaksinya," imbau Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (14/4/2011).
Menertibkan aturan private banking juga otomatis mengurangi peluang pencucian uang melalui sarana ini. Sebab hingga saat ini tak satupun nasabah Malinda dalam jumlah besar yang melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
Sampai saat ini baru 3 nasabah Citibank yang melapor karena dirugikan oleh Malinda. Yunus mengatakan jumlah nasabah yang dirugikan bisa bertambah, namun nasabah belum berani melapor.
(van/mpr)











































