2 Terdakwa Bom DPR Divonis 6 dan 4 Tahun Penjara
Rabu, 09 Jun 2004 16:28 WIB
Jakarta - Terdakwa bom DPR, Adityawarman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sementara rekannya, Fadli Hasan hanya diganjar 4 tahun penjara.Vonis tersebut diterima keduanya dalam sidang yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Rabu (9/6/2004).Adityawarman yang menjalani sidang di Ruang I lantai III dinilai majelis hakim terbukti bersalah. Majelis hakim yang dipimpin I Putu Wignya mengatakan, terdakwa telah melakukan tindak terorisme yang diatur dalam pasal 6 Perpu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.Hal-hal yang memberatkan, Indonesia dan internasional menilai terorisme adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.Sedangkan hal yan meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya. Kejahatan yang dilakukan terdakwa juga tidak timbul dari keinginannya sendiri, tapi dari ajakan orang lain.Terdakwa Fadli Hasan yang mengikuti persidangan di Ruang II divonis 4 tahun penjara. Seperti Adityawarman, Fadli juga dianggap terbukti melanggar Perpu Tentang Tindak Terorisme. Bedanya, Fadli bukan pelaku utama atau eksekutor.Menyikapi vonis majelis hakim ini, masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa ini mengajukan keberatan. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir. Kemungkinan kami akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Adityawarman, Sahala Pangaribuan.
(djo/)











































