Kejagung Terus Update Data Terkait Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

Kejagung Terus Update Data Terkait Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2011 00:16 WIB
Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pengecekan terhadap surat izin pemeriksaan kepala daerah yang akan diajukan ke presiden. Hasil sementara menunjukkan bahwa jumlah surat izin pemeriksaan kepala daerah tersebut ternyata tidak sebanyak seperti yang disebutkan sebelumnya, yakni 61 kepala daerah.

"Yang pasti (jumlah) yang di sini, sementara tidak sejumlah itu (61 kepala daerah-red)," ungkap Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011) malam.

Kalau bukan 61, lalu sebenarnya berapa jumlahnya pak? "Saya belum bisa pastikan, itu masih diupdate. Tapi jauh berkurang, tidak signifikan lagi saya pikir," jawab Basrief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basrief menyatakan, pihak Kejagung masih terus melakukan update terhadap data-data yang ada. Dia memberikan batas waktu hingga 2 hari ke depan bagi anak buahnya untuk menyelesaikan proses update data tersebut.

"Jadi masih ada yang harus kita update lagi dari data itu. Tadi saya juga sudah sampaikan mereka, saya minta besok atau lusa paling lambat sudah harus (selesai)," tegas Basrief.

Basrief menambahkan, demi menemukan data yang valid maka disepakati akan dilakukan pertemuan antara Kejagung dengan pihak Sekretaris Kabinet (Seskab). Pertemuan ini dimaksudkan untuk sinkronisasi data kedua belah pihak terkait izin pemeriksaan kepala daerah.

"Ini kita persiapkan di sini. Nanti yang di Seskab juga, kita akan melakukan pertemuan, itu di-syncronize antara data di sini dan data di sana," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengatakan, bahwa izin pemeriksaan 61 kepala daerah terkait suatu perkara yang ditangani Kejaksaan belum kunjung turun dari presiden SBY sejak tahun 2005 silam. Kejagung tidak mengetahui mengapa izin tersebut belum juga turun, namun Noor menduga, tersendatnya izin tersebut terkait dengan persyaratannya. Salah satunya terkait masalah administrasi di Sekretaris Kabinet.

Terhadap hal tersebut, Sekretaris Kabinet Dipo Alam telah membantahnya. Dipo menyebut penjelasan Kapuspenkum Kejagung tersebut salah. Dipo juga mempertanyakan darimana angka 61 kepala daerah tersebut berasal.

Menurut Dipo, selama dia menjabat Seskab, hanya ada 28 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah, dan semuanya sudah diproses. Hanya dua yang dikembalikan ke Kejaksaan dan Kepolisian karena tidak jelas.

Sementara itu, Presiden SBY juga turur menanggapi polemik ini. SBY menyebut statement Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad yang menyebut bahwa izin pemeriksaan 61 kepala daerah terkait suatu perkara yang ditangani Kejaksaan belum kunjung turun dari presiden SBY sejak tahun 2005 silam, tidak akurat.

Diakui SBY, dirinya menandatangani 15-20 dokumen-dokumen negara setiap harinya, termasuk perizinan bagi pejabat negara yang dimintakan kepolisian dan kejaksaan untuk dimintakan penyelidikan dan penyidikan. SBY menegaskan, setiap dokumen yang masuk ke mejanya selalu ditandatangani sebelum jatuh tempo.

"Dan biasanya kalau masuk ke meja saya, sebelum jatuh tempo itu sudah keluar. Saya katakan tidak ada yang bermalam, one day service, masuk keluar. Memang ada satu, dua yang saya kasih disposisi. Saya baca, apa sebetulnya pelanggaran hukumnya, bisa saya kembalikan tetapi setelah itu, dua tiga hari masuk saya selesaikan," papar SBY beberapa waktu lalu.

(nvc/van)


Berita Terkait