"Saya sudah mengirim pengacara namun nampaknya para pengacara ini melakukan kesalahan administrasi," jelas Muhaimin usai melakukan pertemuan dengan Dubes AS di kantor DPP PKB Jl Raden Saleh No 9, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan kesalahan administrasi tersebut yakni salah satu kuasa hukumnya belum ada yang menandatangani berkas yang diperlukan. Cak Imin membantah jika dikatakan pihakanya tidak bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Cak Imim di gugat dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lily Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB. Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MD3. Keduanya di recall setelah menyetujui Hak Angket Pajak beberapa waktu lalu.
Hadir dalam sidang tersebut puluhan massa pendukung Gus Choi dan Lily Wahid. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat Muhaimin Iskandar atau kuasa hukumnya tidak menampakkan batang hidungnya alias absen.
"Padahal sudah dipanggil dan suratnya sudah sampai ke pihak tergugat," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (12/4/2011).
(mpr/anw)










































