Seluruh Tersangka Kasus Suap DGS BI Sudah Dimejahijaukan

Seluruh Tersangka Kasus Suap DGS BI Sudah Dimejahijaukan

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2011 18:50 WIB
Jakarta - Hari ini pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana untuk 15 tersangka kasus suap DGS BI yang terbagi dalam empat berkas. Dengan begitu, sebanyak 25 tersangka kasus suap DGS BI yang ditetapkan tahun lalu, hari ini semuanya sudah dimejahijaukan.

Hari ini, Pengadilan Tipikor mengawali dengan persidangan dari dua tersangka kasus suap DGS BI dari FPPP Sofyan Usman Daniel Tandjung. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena selain dikenakan pasal suap, juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Selanjutnya giliran, Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang 'beraksi' di kursi persidangan Tipikor. Oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Paskah bersama empat terdakwa lainnya, yang juga sama-sma mantan anggota FPG DPR RI periode 1999-2004, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin, didakwa telah menerima suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian,  anggota Komisi III DPR RI Panda Nababan yang menjalani sidang perdana.  Panda bersama tiga terdakwa dari PDIP lainnya Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih terancam lima tahun penjara.

Pada persidangan yang berbeda di tempat sama, mantan anggota DPR dari FPDIP lainnya, Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno juga didakwa dengan pasal yang sama. Empat orang tersebut dianggap telah menerima uang suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004.

Terkait kasus yang sama, pada Kamis pekan lalu, lima politisi dari Golkar telah lebih dulu menjalani persidangan perdana di PN Tipikor. Lima terdakwa tersebut adalah Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Lantas pada Senin (11/4) lalu, lima tersangka kasus suap DGS BI dari FPDIP, Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima menyusul ke meja hijau. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun akibat kasus yang didakwakan kepada mereka tersebut.

Semua terdakwa dikenakan pasal yang sama yakni mereka dinilai melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Selain itu dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Namun khusus untuk Sofyan Usman dan Daniel Usman dari PPP, keduanya selain dikenakan pasal tersebut di atas juga dikenakan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang gratifikasi. Ancaman maksimal untuk pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

(fjr/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini