"Ketika jaksa berempat itu datang dan menyerahkan surat dakwaan, saya bilang kepada Pak Rum (Jaksa M Rum), kenapa dia tega membuat dakwaan rekayasa seperti ini," tutur Panda di Persidangan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel Rabu (13/3/2011) sore.
Panda lantas meminta jaksa untuk menerangkan kedudukan dirinya di surat dakwaan di mana dia disebut menerima uang Traveler Cheque sebesar Rp 1,45 miliar. Anggota Komisi III DPR aktif ini merasa ada yang tidak jelas dengan dakwaan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum M Rum lantas menjawab pertanyaan Panda tersebut. Dia mengatakan untuk kedudukan terdakwa secara terperinci akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.
"Pada prinsipnya dari dakwaan ini para terdakwa menerima sesuatu di mana seharusnya penyelenggara negara tidak boleh melakukannya," papar Rum.
Perdebatan antara Panda yang didukung kuasa hukumnya Juniver Girsang dan Rum sempat berlangsung setengah jam lebih. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Suwidya menengahi dan memutuskan agar keberatan terdakwa dimauskkan dalam eksepsi.
"Silakan nanti semuanya dimasukkan dalam eksepsi di persidangan selanjutnya," terang Suwidya.
Baik Panda, maupun tiga terdakwa lainnya, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih, semuanya mengajukan eksepsi atas dakwaan untuk mereka.
(fjr/ndr)











































