"Ya, pada akhirnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan setelah semuanya, bukti-bukti dan indikasi-indikasi sudah dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas. Karena kami tidak mau keliru dalam melakukan pemeriksaan," kata Ketua KY Eman Suparman.
Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor presiden, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab nanti akan menjadi trial by the press. Tidak boleh menghakimi sendiri. Karena semua keputusan merupakan hasil dari pleno kami," ucapnya.
Meski begitu, Eman enggan menyebut siapa saja hakim yang akan dipanggil. Termasuk kemungkinan sanksi yang bakal dijatuhkan.
"Sudah jelas ada tapi kami belum bisa katakan sanksinya apa. Kesalahannya apa, kan harus jelas dulu," sambungnya.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim.
Sejumlah bukti yang tidak disentuh hakim dan cenderung diabaikan yakni terkait bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(mad/gun)










































