"Kita tidak bisa menuding siapa pelakunya tanpa fakta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, Rabu (13/4/2011).
Menurutnya proses hukum yang belum juga menghasilkan dugaan pelaku penculikan dan pencucian otak, terkait dengan kondisi Lian selaku korban. Sampai saat ini PNS Kementerian Perhubungan RI itu masih dalam proses pemulihan kondisi kejiwaan sehingga belum bisa diminta keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang telah diminta keterangannya masih sebatas petugas masjid yang menemukan Lian di Masjid At Taawun, Puncak, dan suami Lian. Sementara dugaan bahwa pelakunya penculikan dan pencucian otak adalah kelompok NII, disampaikan oleh salah seorang mantan aktivis NII.
(lh/vit)











































