"Tentu rencana tindak lanjut penelitian akan dilanjutkan, kemudian meminta LHA kepada PPATK terkait 29 petugas pajak yang menangani wajib pajak itu," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu(13/4/2011).
Anton mengatakan, 107 pegawai pajak diperiksa karena berkaitan dengan penanganan 19 wajib pajak yang kini difokuskan penyidik. Sementara 29 pegawai pajak yang dimintakan LHA-nya masih diselidiki keterlibatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, 19 wajib pajak 'pasien' Gayus jadi fokus penyidik karena diduga berpotensi merugikan keuangan negara. "Kemudian terhadap wajib pajak yang jadi prioritas ada 19 wajib pajak. Ini proses penelitian. Berdasarkan keterangan Gayus, terdapat 19 wajib pajak yang diduga berpotensi merugikan negara dan jadi prioritas penanganan tim," tambah Anton.
Anton mengatakan, 19 wajib pajak memiliki 81 perkara. 25 perkara ditolak, 33 perkara diterima, dan 23 yang diterima sebagian.
"Pada perkembangan proses pada 19 wajip pajak itu, telah dilakukan pemeriksaan pada 107 pegawai pajak yang menangani proses permohonan keberatan dan banding dengan hasil penelitian," jelasnya.
(ape/gun)











































