Dalam surat dakwaan disebutkan, pada sekitar Juni 2004 itu, bertempat di ruang Fraksi PDI-P di Lantai 1 Gedung Nusantara DPR RI mereka mengikuti rapat internal Fraksi PDI-P yang dihadiri seluruh anggota Komisi IX dari FPDI-P dan ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo dan Sekretaris FPDI-P Panda Nababan.
Dalam rapat, itu, Tjahjo menyampaikan bahwa untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, FPD-P mencalonkan dan mendukung Miranda Goeltom sebagai calon Deputi Gubernur Senior Indonesia. Karena itu, anggota FPDI-P yang ada di Komisi IX DPR diminta untuk mengamankan kebijakan itu dan berkonsentrasi penuh dalam pemilihan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan menghubungi Dhudie Makmun Murod melalui telepon untuk menemui Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali Senayan guna menerima titipan dari Nunun Nurbaeti. Dhudie kemudian mengontak Arie dan mengatakan akan mengambil titipan dengan kode merah.
Akhirnya, Dudhie bertemu Arie dan menerima uang senilai Rp 9,8 miliar. Setelah itu dia memberitahu Panda dan oleh Panda disarankan untuk dibagikan kepada anggota Komisi IX dari FPDI-P dengan rincian untuk kelima terdakwa ini masing-masing menerima 10 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia senilai Rp 500 juta.
Di samping itu, cek pelawat itu dibagikan ke Dudhie Makmun Murod (Rp 500 juta), Ni Luh Mariani (Rp 500 juta), Aberson Sihaloho (Rp 500 juta), Matheos Pormes (Rp 500 juta), Suwarno (Rp 500 juta), Sutanto Pranoto (Rp 500 juta).
Juga mendapat bagian M Iqbal (Rp 500 juta), Engelina Pattiasina (Rp 500 juta), Budiningsih (Rp 500 juta), Panda Nababan (Rp 1,45 miliar), Suratal (Rp 500 juta) dan Jefrey Tongas (Rp 500 juta).
"Selebihnya dibagikan Panda Nababan kepada Sukardjo sebesar Rp 200 juta dan Emir Moeis senilai Rp 200 juta," kata jaksa M Rum di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/4/2011).
(fjr/gun)