"Mereka terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC Bll tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubemur Senior Bank Indonesia dalam pelaksanaan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," ujar Jaksa dari KPK, Mochamad Rum ketika membacakan surat dakwannya di PN Tipikor, RabuΒ (13/4/2011) siang.
Panda Cs dituduh melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana. Ancaman maksimal untuk pelanggaran pasal itu adalah lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa diduga mengetahui atau patur menduga bahwa pemberian travel cek BII tersebut berkaitan kewenangannya selaku anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, lima terdakwa masing-masing menerima 10 lembar cek perjalanan yang total nilainya adalah Rp 500 juta.
Pada persidangan yang berbeda ruangan, tetapi di gedung yang sama, mantan anggota DPR dari FPDIP lainnya, Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno juga didakwa dengan pasal yang sama. Empat orang itu dianggap telah menerima uang suap terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004.
(fjr/gun)











































