Kasus 27 Juli, Megawati Biarkan Pendukungnya Diserbu
Rabu, 09 Jun 2004 15:47 WIB
Jakarta - Jumlah mereka yang diperiksa polisi dalam kasus 27 Juli 1996 belum cukup. Polisi juga harus memeriksa Ketua Umum PDIP Megawati karena membiarkan penyerbuan terhadap pendukungnya.Hal itu diungkapkan mantan Ketua Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) Andi Arif kepada wartawan dalam jumpa pers di Kafe Vanezia, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (9/6/2004)."Dia (Megawati) mendapat informasi akan ada penyerangan ke markas PDI oleh aparat. Namun info tersebut tidak diteruskan ke massa pendukungnya. Megawati membiarkan massanya diserbu aparat," kata Andi.Mantan korban penculikan pada tahun 1998 ini juga mengatakan, pengungkapan kembali kasus itu sesuatu yang aneh. Pasalnya, selama ini kasus tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ujung yang jelas."Apalagi dilakukan di tengah massa kampanye, ini menunjukkan Megawati menggunakan otoritas kekuasaan demi kepentingan mendapat dukungan dan simpati rakyat. Di lain pihak, dia menjurus pada politik penjegalan terhadap capres lain, yakni SBY, yang saat itu sebagai Kasdam Jaya," tutur Andi.Meski diakui Andi, tudingan keterlibatan SBY dalam kasus 27 Juli tidak salah. Andi menilai, sebagai Kasdam Jaya, SBY pasti mengetahui rencana penyerbuan ke markas PDI."Secara hierarki SBY terlibat. Sebagai Kasdam, SBY tidak mungkin tidak masuk dalam struktur penyerangan pada waktu itu, sehingga dia juga harus diperiksa. Bahkan jika mau sungguh-sungguh, Soeharto juga harus menjadi tersangka karena dia yang memerintahkan," tukas Andi.
(djo/)











































