Ahli: Persiapan Saja Sudah Termasuk Tindak Pidana Terorisme

Kasus Ba\'asyir

Ahli: Persiapan Saja Sudah Termasuk Tindak Pidana Terorisme

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2011 16:23 WIB
Ahli: Persiapan Saja Sudah Termasuk Tindak Pidana Terorisme
Jakarta - Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang bersaksi untuk Abu Bakar Ba'asyir menegaskan bahwa pelatihan militer di Aceh termasuk kategori tindak pidana terorisme, meski hanya persiapan saja. Sebab, menurut dosen hukum pidana tersebut, karakteristik UU Terorisme mengalami perluasan pengertian dari pidana umum.

"Salah satu anasir kegiatan teror adalah penggunaan senjata api selain penggunaan senjata peledak, kimia dan lain-lain. Tentu penggunaan sepi tidak cukup terorisme kita harus mlihat konteks tertentu. Penggunaan senjata api dalam masyarakat sipil, bisa dikatakan pemberontakan. Tapi itu masuk separatisme. Tapi video tadi (video pelatihan militer Aceh yang diputar jaksa-red) tidak ada kaitannya dengan separatisme, penggunaan senjata ini masuk penyebaran teror, mempersiapkan tindak pidana terorisme. Sudah masuk kategori Tindak Pidana Terorisme," kata Choirul Huda di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (13/4/2011).

"Merencanakan itu sama dengan mempersiapkan. Itu perluasan percobaan di tindak pidana umum.
Dalam tindak pidana terorisme,Β  perencanaan juga masuk dalam mempersiapkan. Kalau merencanakan, selesai dengan rencananya bagaimana. Tetapi kalau mempersiapkan, bisa menyiapkan tempat, menyiapkan senjata, menyiapkan waktu, permufakatan da sebagainya," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir menilai pelatihan militer di Aceh sebagai i'dad (persiapan) jihad. Pelatihan tersebut diyakini jaksa diketahui dan disponsori oleh pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid tersebut.

Ba'asyir pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mendapat keterangan tersebut, Ba'asyir tidak berkomentar. Ba'asyir yang sepanjang sidang masih memilih keluar ruangan (walkout) hanya memastikan bahwa Senin pekan depan akan mengajukan saksi meringankan.

(Ari/anw)


Berita Terkait