"Dari kasus ini jelas bahwa Wagub Lemhanas dapat dikategorikan sebagai melanggar UU dan hukumannya diserahkan kepada ANKUM-nya. Atasan yang berhak menghukum yaitu Panglima TNI," Hasanudin dalam siaran pers, Rabu (12/4/2011).
Politisi PDIP ini menyitir pernyataan Menhan Purnomo Yusgiantoro yang tegas menyebut anggota TNI aktif dilarang untuk berbisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhan Purnomo sebelumnya menegaskan, dalam UU TNI, tegas disebut tidak boleh anggota TNI aktif melakukan bisnis. Dalam Pasal 39 UU TNI secara gamblang dijelaskan tentang larangan berbisnis oleh TNI.
"TNI tidak boleh melakukan bisnis," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).
Namun Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono ternyata beda pandangan dengan Menhan Purnomo. Setahun menjelang pensiun, anggota TNI diberi kesempatan untuk berbisnis.
"UU TNI itu, ada 2 pasal yang berkaitan dengan itu. Pasal 39 dan pasal 55, nah tolong silakan dipelajari dua pasal itu disandingkan. Bagaimana persepsi bapak-bapak sekalian. Kalau persepsi saya dua-duanya itu bisa digunakan. Itu kalau persepsi saya," kata Agus Suhartono usai mengikuti sidang paripurna kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/4).
(ndr/fay)










































