YLKI: TVRI Berbentuk PT, Tak Boleh Tarik Iuran Televisi

YLKI: TVRI Berbentuk PT, Tak Boleh Tarik Iuran Televisi

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2004 15:38 WIB
Jakarta - Gara-gara TVRI berbentuk perseroan terbatas (PT), maka adalah terlarang untuk memungut iuran yang disebut UU sebagai Iuran Penyiaran. Demikian pendapat Sudaryatmo, Public Interest Lawyer Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).Menurutnya, mengacu pada UU Penyiaran, dalam pasal 15 dinyatakan bahwa sumber pembiayaan lembaga penyiaran publik di antaranya adalah Iuran Penyiaran. "Tapi YLKI memahami bahwa pengertian iuran penyiaran adalah iuran dari TV Swasta dan bukan dari masyarakat," kata Sudaryatmo saat ditemui detikcom di kantornya, Jl.Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jaksel, Rabu (9/6/2004)."Kalau motivasi TVRI menarik iuran karena alasan finansial, ini juga tidak tepat. Karena badan usahanya adalah perseroan. Jadi secara kelembagaan sumber pendanaan TVRI bukan dari iuran," tegasnya."Bila TVRI bisa membuktikan bahwa dia adalah televisi publik, pendanaan sebaiknya diambil dari APBN dimana akuntabilitas dan transparansinya lebih terjamin," sambungnya.Menurutnya, bila iuran diambil dari masyarakat, harus ada mekanisme yang jelas. Misalnya di level pemungutan apakah TVRI memang punya kewenangan untuk melakukan pungutan atau tidak."Saat ini masyarakat atau konsumen masih bisa menolak terjadinya iuran ini terutama karena dari segi kelembagaan tadi TVRI belum jelas," demikian Sudaryatmo. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads