"Maaf, majelis hakim. Berhubung Pak Faisal adalah PNS, apakah sudah mempunyai izin dari pimpinannya untuk bersaksi," kata salah satu kuasa hukum pemerintah yang tidak mau menyebut identitasnya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu, (13/4/2011).
Pertanyaan ini langsung mengundang tawa seisi ruangan. Ketua Mejelis Hakim, Ennid Hasanudin pun tersenyum simpul. "Kan dia ilmuwan, tidak perlu izin," jawab Ennid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau harus izin, Soeharto tidak akan turun," terang Faisal.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pemerintah yang tidak mau menyebutkan identitasnya mempertanyakan mana dulu yang didahulukan, apakah pembangunan atau pemberlakuan sistem jaminan sosial.
"Tidak ada mana yang dulu, tapi harus bersamaan. Apakah kita harus menunggu rakyat kita mati kelaparan baru bikin SJSN?" tanya balik Faisal yang disambut tepuk tangan pengunjung.
Dalam pemaparannya Faisal membandingkan Indonesia dengan Singapura. Di Singapura, pendapatan masyarakat dipotong 20% untuk jaminan sosial. Sedangkan yang tidak bekerja disubsidi pemerintah. Akibatnya, masyarakat mempunyai daya beli tinggi meski telah pensiun sekalipun. "Dan ini juga diberlakukan di berbagai negara maju. Kita kapan? Ini tidak bisa ditunda," terang Faisal.
Faisal diminta oleh 126 warga negara yang menuntut Presiden SBY menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, 126 warga ini menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial. Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan. Tidak hadir satu pun tergugat dalam sidang tersebut.
(asp/ndr)










































