"Kalau menyangkut penerapan hukum adalah masalah teknis yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan independensinya," kata Hatta, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan, Rabu (13/4/2011).
Hatta melanjutkan, bila para pihak terkait kurang puas dalam hal pembuktian maka bisa mengajukan upaya hukum, seperti banding dan kasasi. Dalam perkara yang sudah diputus pada tingkat kasasi ini maka bukti baru (novum) yang belum pernah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat sebelumnya bisa diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dugaan penyimpangan proses hukum kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terhadap terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kian menguat.
Sebabnya, Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memanggil kembali para pihak terkait kasus Antasari tersebut karena terdapat perkembangan baru dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi MA.
Sebagaimana diketahui, Komisioner KY Suparman Marzuki menemukan adanya pengabaian beberapa bukti dalam kasus Antasari yang dilakukan tiga orang majelis hakim. Bukti yang dimaksud pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Munim Idris.
(asp/ndr)











































