Dalam surat dakwaan atas terdakwa Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin, disebutkan bahwa pada Juni 2004, dilakukan rapat rutin Poksi di Ruang Poksi lantai 14 Gedung DPR RI.
"Yang mana dalam rapat tersebut Drs Paskah Suzetta, MH, selaku Ketua Poksi menyampaikan hasil konsultasinya dengan pimpinan Fraksi Partai Golkar yang menginginkan agar Poksi mendukung Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan dalam rapat tersebut juga ada pembicaraan informal tentang adanya dukungan dana yang akan Para Terdakwa bersama-sama dengan Anggota Komisi IXDPR Rl lainnya," ujar jaksa Suwarji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Paskah menerima uang cek perjalanan yang jumlahnya paling banyak dibanding terdakwa lain, yakni menerima Rp 600 juta. Ada pun penjabaran pembagian uang untuk FPG sebagai berikut.
1.Asep Ruchimat Sudjana menerima 3 lembar TC Bll senilai Rp. 150.000.000,
2. Teuku Muhammad Nuriif, SE menerima 11 lembar TC Bll senilai Rp. 550.000.000,-
3. Baharuddin Aritonang menerima 3 tiga lembar TC, Rp 150 juta rupiah.
4. Drs. Hengky Baramuli menerima 9 lembar TC Bll senilai Rp. 450.000.000
5. Ahmad Hafiz Zawawi menerima 12 lembar TCBll senilai Rp. 600.000.000
6. Marthin Bria Seran. Bsc. menerima 5 lembar TC Bllsenilai Rp. 250.000.000
7. Drs. Paskah Suzetta, MH. menerima 12 lembar TC Bll senilai Rp. 600.000.000
8. Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman menerima 10 lembar TC Bll senilai Rp. 500.000.000,-
9. Drs. Anthony Zeidra Abidin menerima 10 lembar TC Bll senilai Rp. 500.000.000
10. Hamka Yandhu YR menerima 10 lembar TC Bitsenilai Rp. 500.000.000,.
(fjr/nrl)










































