"Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat serta perilaku hakim maka KY menghimbau kepada Menkes, BPOM dan IPB Bogor untuk menghormati putusan MA," kata Ketua KY, Erman Suparman dalam surat yang ditujukan kepada Menkes cs beberapa waktu lalu yang didapat wartawan, Rabu, (13/4/2011).
KY meminta ketegasan untuk segera mengumumkan nama-nama merek susu secepat-cepatnya supaya ada supremasi hukum. "Dan dapat segera mengumumkan merek susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii demi adanya kepastian hukum," terang Erman.
Himbauan lebih keras dikatakan oleh anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka yang mengecam sikap diam Menkes Cs. Sikap ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam menaati hukum.
"Kalau pemerintah saja tidak taat, bagaimana masyarakat kita?," tandas Rieke yang walk out saat Menkes dengar pendapat dengan DPR terkait kasus ini beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, PN Jakpus mnetapkan Menkes Cs supaya datang menghadap kami di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta pada Selasa, 26 April 2011 pukul 10.00 WIB. Dalam memori anmaning tersebut, hakim memerintahkan Menkes cs mengumumkan nama merek susu formula berbakteri.
Pemanggilan ini terkait kasasi MA yang memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
(asp/gun)











































