"Hama ulat bulu masih tahap mengancam pertanian. Jika belum merugikan produksi pertanian, maka belum termasuk KLB," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Made Putra Suryawan kepada wartawan di kantor Balai Proteksi Tanaman Pangan VII, Jl Pandjaitan, Denpasar, Rabu (13/4/2011).Β
Suryawan menjelaskan penyebaran ulat bulu di Bali belum termasuk kategori serangan ringan, sedang atau berat. "Sampai saat ini masih tingkat ancaman," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Populasinya pun dinilai masih belum membahayakan. Ulat bulu di Buleleng, populasinya mencapai 300-1.000 ekor, Denpasar 100-1.000 ekor, di Klungkung dan Gianyar 20 ekor.
"Populasi ulat bulu di sekitar pemukiman, baru di tahap populasi dan ancaman. Masuk KLB jika sampai tingkat merugikan produksi pertanian, perkembunan. Sekarang baru tingkat mengancam tanaman pertanian dan perkebunan," katanya.
Mengantisipasi penyebaran ulat bulu, Dinas Pertanian Bali telah melakukan pemberantasan dengan meenyemprot pestisida. Pembasmian secara biologis seperti pembersihan lingkungan, memangkas cabang dan ranting yang tidak produktif.
(gds/fay)











































