Oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Paskah bersama empat terdakwa lainnya, yang juga sama-sma mantan anggota FPG DPR RI periode 1999-2004, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin, didakwa telah menerima suap.
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian travelers cheque tersebut karena para terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR RI mempunyai kewenangan untuk memilih Deputi Gubernur Senior BI," tutur jaksa Suwarji di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu mereka juga dikenakan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
"Menanggapi pasal yang dikenakan, saya minta kepastian hukum karena pasal 5 itu menyebut penyuapnya harus dihadirkan. Begitu juga dengan pasal 11 harus membuka motif traveler cheque," ujar Paskah seusai mendengarkan untuk dirinya.
Dari lima terdakwa tersebut, hanya Paskah yang mengajukan ekepsi. Nota keberatan langsung dibacakan pada persidangan hari ini.
(fjr/ndr)











































