"Kesimpulan sementaranya adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada di persidangan," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu (13/4/2011).
KY telah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari. KY juga menelaah dokumen yang diperoleh dari hasil investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep merinci, sejumlah bukti yang tidak disentuh hakim dan cenderung diabaikan yakni terkait bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan.
"Juga terkait teknologi informasi, dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari," imbuhnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(ndr/nrl)











































