Relawan SBY Bagi Sembako, Panwaslu Bali Klaim Pelanggaran

Relawan SBY Bagi Sembako, Panwaslu Bali Klaim Pelanggaran

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2004 15:07 WIB
Denpasar - Relawan SBY melakukan aksi bagi-bagi sembako kepada warga kota Denpasar. Panwaslu Bali menilai aksi itu merupakan pelanggaran kampanye Pilpres.Aksi bagi-bagi sembako dilakukan sekitar 15 orang di Pos Relawan SBY wilayah Bali jalan Gunung Agung Denpasar pukul 10.00 WITA, Rabu (9/6/2004). Mereka membagikan 500 bungkus sembako. Isinya 2 kg beras, 0,5 kg gula, 2 mie instan, dan 1 gambar SBY-Kalla ukuran kartu nama.Beberapa hari sebelumnya, relawan membagikan kupon kepada warga untuk ditukarkan di pos relawan dengan sembako.Ratusan ibu dan bapak dengan antusias menerima bingkisan sembako itu. Bahkan sembari menerima bingkisan, beberapa warga mendaftar sebagai anggota relawan SBY.Tapi seorang warga bernama Komang mengaku belum tentu akan memilih SBY meski ikutan mendapat jatah sembako. "Saya belum tentu pilih SBY. Karena sekarang zamannya hati nurani," ujarnya diplomatis.Ketua Relawan SBY wilayah Bali Ahmad Mustadiron menjelaskan, aksi tersebut merupakan sikap peduli kepada masyarakat pemilih dari kalangan tidak mampu yang bersimpati kepada SBY-Kalla.Pada tempat terpisah, Ketua Panwaslu Bali Wayan Juwana menilai aksi itu tergolong pelanggaran tindak pidana dalam kampanye Pilpres. Kendati pelakunya merupakan relawan, tapi jika sudah mendukung salah satu calon, itu sudah dinamakan kampanye."Apalagi jika dalam aksi bagi-bagi sembako ada ajakan untuk memilih kandidat tertentu. Aksi itu juga telah melanggar aturan kampanye karena dilakukan di luar jadwal kampanye," kata Juwana di kantornya jalan Tjok Agung Tresna Denpasar.SBY mendapat jatah kampanye di Bali pada 21-26 Juni 2004. Namun belum diketahui mengenai jadwal tim kampanye kabupaten/kota. (sss/)


Berita Terkait