Megawati-Hasyim Pelanggar Kampanye Pilpres Terbanyak
Rabu, 09 Jun 2004 15:06 WIB
Jakarta - Pasangan capres dan cawpres PDIP Megawati-Hasyim Muzadi terindikasi melakukan pelanggaran paling banyak dalam kampanye pilpres putaran pertama dengan 14 kasus. Peringkat kedua, Wiranto-Wahid 11 kasus sedangkan posisi buncit diduduki Hamzah-Agum 8 kasus.Demikian hasil evaluasi kampanye putaran pertama yang disampaikan Panwaslu Pusat di Centuri Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/6/2004).Anggota Panwaslu Didi Supriyanto mengatakan secara kampanye nasional terjadi 54 kasus pelanggaran di 14 provinsi. Baik pelanggaran administrasi maupun pidana diantaranya, 36 kasus administrasi dan 18 kasus pidana.Rinciannya, Megawati-Hasyim 14 kasus pelanggaran, yakni 6 kasus pidana dan 8 kasus administratif. Peringkat kedua, pasangan Wiranto-Wahid dengan 11 kasus diantaranya 7 kasus pidana dan 4 kasus administratif, SBY-JK dengan 11 kasus, yakni 7 kasus pidana dan 4 kasus administratif. Selanjutnya, posisi keempat diduduki Amien-Siswono 10 kasus, yakni 3 kasus pidana dan 7 kasus administratif. Hamzah-Agum menduduki posisi terakhir dengan 8 kasus yakni 7 kasus pidana dan 1 kasus administrasi.Dijelaskan Didi, yang tergolong dalam pelanggaran pidana, antara lain penggunaan fasilitas negara dan keterlibatan pejabat negara yang dilarang Undang-Undang. Sementara, pelanggaran administratif diantaranya pemasangan atribut di luar ketentuan, kampanye tanpa pemberitahuan dan keterlibatan pejabat negra di luar cuti. "Menag Said Agil Al Munawar telah diberi peringatan tertulis oleh KPU," kata Didi.Tindak lanjutnya, lanjut Didi, Panwaslu akan memanggil tim kampanye dan juru kampanye serta pihak terkait untuk dimintai keterangannya. "Apabila dalam prosesnya keterangan saksi dianggap belum mencukupi maka tidak tertutup kemungkinan Panwaslu akan memanggil pasangan yang bersangkutan. Sebagai contoh, pemanggilan Salahuddin oleh Panwas Pemilu Jateng berkait dengan tuduhan mencuri start kampanye," ungkapnya.Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait menambahkan salah satu penyebab tidak meratanya pelanggaran di semua provinsi menunjukkan bahwa tim kampanye masing-masing pasangan sudah memahami tata cara berkampanye dengan benar."Pelanggaran juga disebabkan karena belum solidnya kepengurusan tim kampanye di daerah sehingga pasangan tidak dapat berkampanye disana karena memang timnya belum siap," imbuh Saut.
(aan/)











































